Selasa, 15 November 2011

SOLUSI MASALAH LINGKUNGAN DI INDONESIA

Oleh : Veniati XI IPS

Masalah : Hutan Gundul di Riau

Fakta :

Í Luas hutan di Riau yang awalnya sangat luas kini menjadi hanya berapa persen yang tersisa

Pekanbaru, Kompas - Akibat pemanfaatan hutan secara ilegal, termasuk penebangan liar yang terus terjadi di Provinsi Riau, laju kerusakan hutan alam Riau mencapai 160.000 hektar per tahun. Kini, luas hutan alam di Riau sekitar 1 juta hektar lebih. Namun, diperkirakan tahun 2015 nanti hanya tinggal enam persennya saja alias gundul.

"Sekarang saja tercatat 2,8 juta hektar lahan dalam kondisi kritis dalam artian telah ditebang habis tegakan kayunya. Sementara, upaya penyelamatan hutan masih sekadar wacana, terbukti dengan makin maraknya izin HPH, HTI, perkebunan, dan IPK di kawasan hutan alam," kata Ahmad Jazali dari Jikalahari.

Data dari Dinas Kehutanan Riau tahun 2004 menunjukkan laju kerusakan hutan alam Riau memang semakin menurun dibandingkan era tahun 1990-an. Kala itu, setiap tahunnya terjadi kerusakan hutan hingga 500.000 hektar. Penurunan tingkat kerusakan pada tahun 2000-an ini bukan lantaran bangkitnya kesadaran melestarikan alam, tetapi lebih karena luasan hutan alam yang makin berkurang. Tingginya tingkat degradasi hutan alam disebabkan tingginya kebutuhan bahan baku kayu untuk industri di Riau yang melebihi kapasitas, yaitu 23,5 juta meter kubik per tahun. Sebanyak 18 meter kubik di antaranya dipasok untuk kebutuhan PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Indah Kiat Pulp and Paper.

Padahal, kemampuan produksi normal hutan alam Riau untuk memenuhi kebutuhan produksi hanya 7,5 juta meter kubik per tahun. Berarti ada kekurangan 16 juta meter kubik per tahun yang mau tidak mau berusaha dipenuhi.

Pemanfaatan hutan liar pun dituding sebagai solusi yang memungkinkan. Kerusakan hutan alam Riau diperparah dengan adanya tingkat penyelundupan antarwilayah maupun ke luar negeri sangat tinggi didukung masih maraknya praktik korupsi. Kerusakan nyata saat ini yaitu di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelelawan dan Indragiri Hulu. TN Tesso Nilo di Provinsi Riau yang baru diresmikan satu tahun lalu gencar dirambah.

Í Hutan gundul di Riau menyebabkan bencana alam, seperti banjir.

INILAH.COM, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi menilai bahwa musibah banjir yang melanda Riau juga disebabkan karena gundulnya hutan akibat maraknya pembalakan liar (illegal logging).

"Banjir bukan hanya disebabkan tingginya curah hujan tapi juga karena alam tidak bisa lagi menampung air hujan akibat lingkungan rusak, hutan banyak yang gundul," kata Kapolda ketika meninjau lokasi banjir di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (27/3).
Ia mengakui bahwa pembalakan liar di Riau masih marak dan hal tersebut membuat kondisi hutan makin rusak. Akibatnya, musibah banjir yang melanda Riau makin parah setiap tahunnya.
Menurut dia, bukti masih maraknya illegal logging di Riau adalah dengan ditemukannya tumpukan kayu ilegal yang diduga ditimbun dengan tanah oleh para pemalak liar di kawasan hutan Kabupaten Kampar, Kamis (27/3).

Tumpukan kayu liar itu tidak sengaja ditemukan setelah timbunan tanah di atasnya terbongkar akibat hujan deras dan banjir di kawasan itu. Berdasarkan pantauan Kapolda dari helikopter, diperkirakan jumlah kayu mencapai ribuan kayu gelondongan (tual) yang terlihat disusun memanjang hingga satu kilometer di dalam hutan."Karena kita harus bersama-sama menjaga lingkungan karena banjir setiap tahun makin parah karena hutan terus dirusak," katanya.

Solusi :

1. Preventif

Upaya Pemerintah :

ü Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.

ü Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

ü Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

ü Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan di tahun 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta meter kubik setahun.

ü Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.

Upaya Pemerintah bersama Masyarakat :

ü Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.

ü Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

ü Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah

ü Menebang pohon dengan sistem tebang pilih.

ü Menebang pohon dengan sistem tebang tanam.

2. Kuratif

ü Menggunakan Biocharpenggunaan arang yang diproduksi dari membakar biomassa—untuk menyuburkan kembali tanah di hutan yang gundul.

ü Menggunakan pupuk alami yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi.

ü Reboisasi hutan

3. Rehabilitatif

ü Menggalakkan kegiatan penghijauan.

ü Menanam kembali pohon-pohon yang telah ditebang.

ü Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

4. Promotif

ü Mempromosikan GERAKAN MENANAM SERIBU POHON lewat media cetak dan televisi dengan disponsori oleh Pemerintah.

ü Menjadikan hutan sebagai salah satu sumber daya ekonomi dengan menjadikan hutan sebagai daerah wisata yang dilindungi.

ü Mengadakan kegiatan-kegiatan menarik yang berhubungan dengan penghijauan hutan sehingga orang-orang tertarik untuk ikut berpartisipasi melestarikan hutan.

Sumber :

http://afand.abatasa.com/post/detail/2405/linkungan-hidup-kerusakan-lingkungan-pengertian-kerusakan-lingkungan-dan-pelestarian-

http://www.hendra.ws/hutan-gundul-oleh-oleh-dr-survei/


0 komentar:

Posting Komentar