Sabtu, 23 Juli 2011

Jumlah Penduduk Indonesia yang Merokok, Alasan Remaja Merokok, Bahaya Merokok dan Fatwa tentang Hukum Merokok


1. Data Penduduk Indonesia

a. Jumlah penduduk : 238,4 Juta

b. Jumlah perokok : 82 Juta

c. Jumlah Remaja : 63 Juta

d. Jumlah Remaja Perokok Aktif :18 juta

JuJumlah Remaja Perokok Pasif : 44 Juta


2. Alasan Remaja Merokok

1. Sekadar coba-coba lalu ketagihan.

2. Terbiasa melihat anggota keluarga dan orang-orang di sekelilingnya merokok, sehingga menganggap ini perbuatan normal.

3. Diajak teman. Tekanan teman sebaya yang sudah mencobanya dan anak takut dianggap tidak bergaul kalau tidak ikut merokok.

4 Merasa rendah diri, dan merasa lebih asyik dengan merokok.
5. Mengira merokok adalah kegiatan orang orang yang sudah dewasa, dan mereka ingin dianggap sudah besar. Punya pandangan ini adalah tindakan pemberontakan terhadap orang tua.
6. Menganggap merokok adalah kegiatan yang keren, seperti halnya para idola mereka seperti selebritas dan sebagainya.
7. Terpengaruh gencarnya iklan rokok yang masuk lewat film, media massa, poster, jadi sponsor kegiatan anak-anak muda seperti konser musik dan sebagainya.
8. Tak ada yang menegur dan mengingatkan ketika melihat anak kecil atau remaja merokok di tempat umum.
9. Murahnya harga rokok, bahkan anak dan remaja bisa mengeteng per batang.
10. Tak cukup paham dampak rokok pada kesehatan diri sendiri dan orang sekitar.

http://www.bluefame.com/index.php?showtopic=412094

3. Bahaya Merokok

1. Impotensi

Merokok akan mengurangi aliran darah yang diperlukan untuk mencapai suatu keadaan ereksi. Karena hal tersebutlah rokok dapat mempengaruhi days ereksi penis.

2. Wajah keriput

Merokok dapat mengurangi aliran oksigen dan zat gizi yang diperlukan sel kulit Anda dengan jalan menyempitkan pembuluh darah di sekitar wajah. Sehingga akan menyebabkan keriput.

3. Gigi berbercak dan nafas bau.

Partikel dari rokok sigaret dapat memberi bercak kuning hingga cokelat pada gigi Anda, dan ini juga akan memerangkap bakteri penghasil bau di mulut Anda. Kelainan gusi dan gigi tanggal juga lebih sering terjadi pada perokok.

4. Anda dan di sekitar’ menjadi bau.

Rokok sigaret memiliki bau yang tidak menyenangkan dan menempel pada segala sesuatu, dari kulit dan rambut Anda sampai pakaian dan barang-barang di sekitar Anda. Dan bau ini sama sekali bukan hal yang membangkitkan selera pasangan maupun teman-teman.

5. Tulang rapuh

Sejumlah penelitian menemukan hubungan antara merokok dengan osteoporosis pada pria dan wanita. Sebuah penelitian mengamati kasus patah tulang pinggul pada wanita lansia, dan menyimpulkan bahwa satu dari 8 kasus patah tulang itu disebabkan oleh kehilangan massa tulang yang disebabkan oleh merokok.

6. Depresi

Sebagian ilmuwan menganggap rokok mengandung zat yang mampu menyebabkan peningkatan mood. Zat inilah yang biasanya kandungannya berkurang saat seseorang menderita depresi. Itulah juga penyebabnya mengapa orang yang sedang stres atau depresi cenderung mencari ‘pelarian’ ke rokok.

7. Panutan yang buruk bagi anak.

Setiap hari, dliperkirakan 3000 anak di AS yang menjadi ketagihan merokok sigaret. Bila mereka terus merokok, 1000 diantaranya bisa dipastikan akan meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok.

8. Kebakaran

jika Anda ceroboh, saat merokok clan membuang puntung rokok yang masih menyala ke sembarang tempat dapat menyebabkan kebakaran.

9. Sirkulasi darah yang buruk

Sel darah merah telah dirancang dari sananya untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Pada perokok, molekul oksigen digantikan oleh komponen dari asap rokok, sehingga menghambat transportasi oksigen yang penting bagi kehidupan sel.

http://ahyarwahyudi.wordpress.com/2009/02/22/bahaya-merokok-bagi-kesehatan/

4. Fatwa-fatwa Tentang Hukum Merokok

Merokok hukumnya adalah haram karena:

· merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba is (segala yang buruk) yang dilarang dalam Q. 7: 157,

· perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.2: 195 dan 4: 29,

· perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,

· rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori suatu yang melemahkan melakukan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan

· Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-2Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maqo id asy-syar'iah) yaitu: (1) perlindungan agama (2) perlindungan jiwa/raga (3) perlindungan akal (4) perlindungan keluarga , dan(5) perlindungan harta


http://big-sugeng.blogspot.com/2010/03/fatwa-muhammadiyah-tentang-hukum.html

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Kenapa? Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya. Tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif)

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Merokok haram karena selain membahayakan diri dan orang lain juga merupakan pemborosan.

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/


0 komentar:

Posting Komentar